Terdakwa Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara

MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Muhammad Ilham, dengan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar di pengadilan, Rabu (4/3/2026).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, terkait peristiwa kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas Gedung DPRD Makassar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa terlibat dalam aksi massa yang berujung pada perusakan dan pembakaran gedung DPRD sehingga menimbulkan kerugian terhadap fasilitas negara.

Sidang tuntutan tersebut digelar setelah sebelumnya majelis hakim memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan hukum terhadap kasus kerusuhan yang terjadi di Makassar dan mengakibatkan sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa karena dinilai terbukti melanggar ketentuan pidana terkait tindakan perusakan secara bersama-sama.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sumber: detik.sulsel

Lebih baru Lebih lama