BGN Bantah Larangan Unggah Menu MBG di Medsos, Publik Diminta Ikut Awasi

 

Jakarta, Selasa (3/3/2026) — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Ia bahkan menyebut unggahan masyarakat justru dapat membantu pengawasan kualitas program tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dadan menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut masyarakat dapat dipidanakan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika memposting menu MBG. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar. 

“Saya malah senang kalau setiap orang posting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” kata Dadan kepada wartawan di Jakarta. 

Dadan menjelaskan narasi mengenai ancaman pidana bagi masyarakat yang mengunggah menu MBG tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi BGN.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sehingga perlu segera diluruskan. 

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” ujarnya. 

Dadan mengatakan partisipasi publik dalam mendokumentasikan menu MBG justru memudahkan BGN pusat memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyiapkan makanan bagi siswa di berbagai daerah.

Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga standar mutu makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” kata Dadan. 

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.


Sumber: ANTARA News, detikNews

Lebih baru Lebih lama