Polri Serahkan Aset Rp58 Miliar dari Kasus Judi Online ke Kejaksaan Agung


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai lebih dari Rp58 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan judi online kepada Kejaksaan Agung.

Total aset yang diserahkan mencapai Rp58.183.165.803. Aset tersebut merupakan hasil penyitaan dari 133 rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian online. Penyerahan dilakukan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi yang berkaitan dengan 132 situs judi online. Dari hasil penyelidikan tersebut, terdapat 16 laporan polisi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses penyitaan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, yang memungkinkan penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetorkan sebagai pemasukan negara.

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian online tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menutup aliran dana serta sistem transaksi keuangan yang menjadi penopang operasional jaringan judi tersebut.

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memberantas praktik judi online yang dinilai merusak masyarakat.

Aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara.

Lebih baru Lebih lama