Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Akun Akan Dinonaktifkan Bertahap

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan keamanan anak-anak saat mengakses internet dan berbagai platform digital.

Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola sistem elektronik guna mencegah berbagai risiko yang dapat membahayakan anak di dunia maya.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah usia tertentu pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Pemerintah juga berencana melakukan penonaktifan secara bertahap terhadap akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia yang ditentukan pada sejumlah platform digital populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko kecanduan penggunaan media digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai perlindungan anak di dunia digital menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat semakin meningkatnya jumlah konten berbahaya yang dapat diakses oleh anak-anak melalui internet.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap platform digital juga dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan mekanisme verifikasi usia bagi para penggunanya.

Aturan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Lebih baru Lebih lama