MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi pada akhir tahun 2025 hingga awal Januari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang, Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Dalam keterangannya, Arya Perdana menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut meliputi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pembunuhan dalam lingkup keluarga, serta kasus kekerasan seksual yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Menurut Arya, kasus pertama adalah pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, pada Rabu dini hari (31/12/2025). Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial F (19), warga Kabupaten Gowa, menegur sekelompok pemuda yang menyalakan petasan dan kembang api. Teguran tersebut diduga memicu cekcok hingga berujung pada aksi pengeroyokan.
“Korban sempat dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Arya dalam keterangan persnya. Polisi telah mengamankan sekitar enam orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.
Kasus kedua adalah pembunuhan dalam lingkup keluarga yang terjadi pada 2 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria diduga menikam kakak kandungnya menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Berdasarkan penyelidikan sementara, kejadian tersebut dipicu oleh persoalan keuangan antara korban dan pelaku.
Selain itu, polisi juga menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tersangka dan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum di wilayah Kota Makassar.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak setiap pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arya.
Saat ini seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polrestabes Makassar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
