Dahulu, setiap permainan yang kita mulai akan berakhir dengan adzan maghrib yang berkumandang akan tetapi Pada Tanggal 01 Maret 2026 ada sebuah permainan yang harus berakhir dengan sebuah timah yang mendarat tepat pada tubuh seorang remaja berumur 18 tahun, di kota Makassar, peristiwa ini seharusnya mengguncang nurani kita semua,bukan karena berakhirnya sebuah permainan tetapi karena seorang remaja harus kehilangan nyawanya untuk mengakhiri sebuah permainan, dan karena hal itu ada seorang ibu yang harus kehilangan anaknya yang telah iya besarkan dengan air mata dan darah, yang membuat peristiwa ini menjadi ironis adalah peristiwa itu terjadi ditangan institusi negara yang seharusnya berada pada garda terdepan untuk melindungi,mengayomi,dan melayani masyarakat.
Sejarah hukum modern selalu mengingatkan kita pada satu prinsip mendasar: kekuasaan tanpa pengawasan selalu berpotensi berubah menjadi penyalahgunaan
Negara adalah satu-satunya entitas yang diberi legitimasi oleh hukum untuk menggunakan kekuatan, bahkan kekuatan mematikan. Tetapi justru karena itulah, kekuasaan tersebut harus dijalankan dengan disiplin moral dan hukum yang paling ketat.
Dalam perspektif hukum, hak untuk hidup bukan sekadar pasal dalam konstitusi. Ia adalah fondasi moral dari seluruh bangunan negara hukum.
Jika negara gagal menjaga hak hidup warganya, maka seluruh klaim tentang keadilan, ketertiban, dan keamanan menjadi kehilangan makna.
Dalam kasus yang terjadi di Toddopuli, publik mendengar penjelasan bahwa senjata api milik aparat meletus secara tidak sengaja, ditambah lagi penjelasan dari kompolnas yang dikutip dari video yang diupload oleh fajar.co.id yang secara langsung menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bukanlah kesengajaan karena terduga pelaku tidak melakukan pembidikan sehingga itu disimpulkan bukan sebuah kesengajaan, Namun penjelasan semacam ini tidak boleh berhenti sebagai pernyataan administratif. Ia harus diuji secara hukum, secara etik, dan secara moral.
Sebab hukum tidaklah berbicara serta merta apa yang terlihat melainkan haruslah dilakukan pengujian terlebih dahulu, agar dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri, sehingga timbul pertanyaan ditengah masyarakat yang pro kepada pihak yang menjadi korban, apakah benar ini ketidak sengajaan ataukah sejak awal ada niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain?
Sebab bagi keluarga korban, kata “tidak sengaja” tidak akan pernah cukup untuk menjelaskan kehilangan yang mereka alami.
Dalam teori politik modern, negara diberi hak monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Konsep ini pernah dijelaskan oleh sosiolog Max Weber sebagai ciri utama dari negara modern.
Namun monopoli yang dimaksud dibatasi oleh hukum, oleh prosedur, dan oleh prinsip kemanusiaan. Ketika penggunaan kekuatan negara tidak lagi sebanding dengan situasi yang dihadapi, maka di situlah batas antara penegakan hukum dan kekerasan negara mulai kabur.
Jika operasi penertiban terhadap remaja yang bermain senjata mainan harus berakhir pada timah panas yang bersarang didalam tubuhnya sehingga berujung pada kematian, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi apakah sistem pengawasan terhadap penggunaan kekuatan negara telah berjalan sebagaimana mestinya? Kemanakah masyarakat harus meminta perlindungan, jika untuk bermain saja hidup akan berakhir pada amunisi.
Keadilan tidak akan melemahkan Institusi manapun terutama institusi penegak hukum. justru keadilan yang akan memperkuat legitimasi moralnya di hadapan masyarakat. Sebaliknya, jika sebuah institusi lebih sibuk melindungi citra daripada mencari kebenaran, maka percayalah kepercayaan publik perlahan akan terkikis.
Dalam konteks seperti ini Kita tidak lagi berbicara sebanyak dan sebaik apa seseorang sebelumnya, tetapi kita berbicara tentang apa yang terjadi saat ini dan pelanggaran apa yang telah dilakukan, dan siapa yang melakukan pelanggaran itu,khusus dalam peristiwa kali ini yang terjadi di Kota Makassar, kata yang saat ini diagung agungkan yakni “1000 kebaikan akan dilupakan karena satu kesalahan” tidak berlaku bagi penegak hukum, yang dipundaknya diletakkan amanah dan tanggungjawab bagi kenyaman,keamanan didalam masyarakat, sehingga amanah dan tanggungjawab itulah yang harus senantiasa dijaga agar masyarakat tetap percaya dan merasa aman dibawah naungan para penegak hukum, sebab dengan hilangnya kepercayaan publik pada penegak hukum merupakan sebuah kerugian yang sangat besar daripada kritik yang jujur.
Tidak ada proses hukum yang mampu mengembalikan nyawa yang telah hilang, Tetapi hukum masih memiliki satu fungsi penting yakni memastikan bahwa tragedi semacam ini tidak menjadi peristiwa yang biasa, dan tidak akan terulang lagi, sehingga Peristiwa semacam ini harus menjadi titik refleksi yang serius bukan hanya bagi aparat, tetapi juga bagi negara secara keseluruhan.
Outher: Ananda Eka Saputra, S.H.,M.H (Praktisi Hukum/Advokat)
