Lex Cultura VS Lex Natura di Karts Bontocani

 


MEJA HIJAU- BONTOCANI- Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone mungkin tampak seperti kecamatan sunyi di pegunungan selatan Sulawesi. Tapi di balik tebing kapurnya yang menganga, tersembunyi dua hukum yang sedang saling memandang dengan waspada yakni lex cultura, hukum ciptaan manusia, dan lex natura, hukum alam yang tak pernah perlu diundangkan tapi selalu berlaku.

Beberapa penelitian menemukan bahwa di balik lapisan batu kapur itu tersimpan jejak manusia purba, artefak budaya Toalean, dan lukisan tangan di dinding gua Uhallie salah satu bentuk ekspresi seni tertua di Nusantara. Itu bukti bahwa Bontocani bukan sekadar ruang geologi, melainkan ruang memori.

Namun kini, di atas lapisan sejarah itu, berdiri pula potensi besar lahirnya tambang bijih besi, dan izin eksplorasi. Maka, karst Bontocani tak lagi hanya menjadi saksi masa lalu, melainkan medan pertarungan antara hukum yang dibuat manusia dan hukum yang melekat pada bumi.

Dalam peraturan formal, Bontocani memang tidak sunyi dari perhatian. Kabupaten Bone memiliki Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023-2042. Secara teoritis, dua aturan ini bisa menjadi pagar pelindung bagi kawasan karst. Namun, ada masalah mendasar dimana hukum ini masih berpikir dalam sekat sektoral budaya diurus dinas kebudayaan, lingkungan diurus dinas lingkungan, tambang diurus ESDM. Sementara alam tidak bekerja dengan struktur birokrasi seperti itu.

Ketika izin eksploitasi tambang diterbitkan atas nama "pengembangan ekonomi daerah", hukum formal seakan lupa bahwa karst bukan hanya tumpukan batu. Ia menyimpan air, kehidupan mikro, dan arsip ekologis ribuan tahun.

Lex cultura di sini cenderung bersuara untuk kepentingan manusia, bukan untuk keberlanjutan alam. Padahal, lex natura atau hukum alam tidak bisa dinegosiasikan. Sekali gua hancur, air lenyap, atau ekosistem rusak, tidak ada pasal yang mampu menghidupkannya kembali.

Peneliti Geologi Fakhri pada tahun 2018 mencatat bahwa kawasan karst Bontocani adalah sistem bawah tanah yang aktif. Artinya, setiap pengeboran, setiap getaran alat berat, berpotensi mengubah struktur air tanah dan memicu longsor atau kekeringan.

Dalam bahasa hukum alam, ini adalah bentuk "sanksi otomatis". Tidak perlu putusan pengadilan untuk menjatuhkannya, cukup waktu dan tekanan bumi. Alam tidak menunda keadilan. Maka, pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi "bolehkah karst dimanfaatkan?", melainkan "apakah hukum manusia mampu menahan diri di hadapan batas alam?"

Kita tidak bisa terus menempatkan alam dan manusia dalam posisi saling berhadapan. Keduanya bisa berdialog. Di sinilah gagasan lex integrata relevan suatu kerangka hukum yang menyatukan perlindungan alam dan kebudayaan dalam satu logika kebijakan. Bontocani punya modal besar untuk itu. Situs prasejarahnya bisa diangkat menjadi Cagar Geologi dan Budaya sekalian, status ganda yang memberi perlindungan hukum dari dua arah.

RTRW Bone perlu direvisi agar karst Bontocani masuk zona lindung mutlak, bukan zona "pengembangan terbatas". Dan Peraturan Desa bisa menjadi jembatan moral antara masyarakat adat Bugis setempat dengan pemerintah, agar kearifan local yang dulu hidup harmoni dengan alam tidak ditelan oleh logika investasi.

Bontocani sedang menunggu apakah kita belajar dari sejarah atau mengulanginya. Dalam karst itu tersimpan pesan yang sederhana namun keras, hukum manusia selalu bisa direvisi, tetapi hukum alam tidak pernah bisa dinegosiasikan. Ketika batu kapur runtuh, air menghilang, dan gua prasejarah berubah jadi tambang, kita kehilangan dua hal sekaligus yakni warisan masa lalu dan jaminan masa depan.

Kita sering bangga dengan kemajuan regulasi, tapi lupa bahwa sebelum ada pasal dan ayat, bumi sudah punya undang-undangnya sendiri, keseimbangan, dan di Bontocani, undang-undang itu sedang menagih ketaatan. Maka jika Lex Cultura terus menolak belajar dari Lex Natura, maka yang runtuh bukan hanya gua-gua prasejarah, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.


Referensi

Fakhri (2018). Arkeofauna Kawasan Karst Bontocani Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. ResearchGate.



Lebih baru Lebih lama