Kekerasan atas Nama Perselingkuhan Tetap Melanggar Hukum


Oleh: Fritz Friedrich, S.H.,CPM.

OPINI - Persoalan perselingkuhan kerap memicu konflik yang tidak hanya merusak rumah tangga, tetapi juga berujung pada perbuatan melawan hukum. Salah satu fenomena yang sering muncul di tengah masyarakat adalah keterlibatan pihak ketiga atau yang lazim disebut pelakor. Dalam sejumlah kasus, ketika istri sah mengetahui adanya hubungan tersebut dan telah memberikan teguran, pihak ketiga justru tidak mengindahkan peringatan itu, bahkan terkesan semakin berani.

Kondisi demikian tidak jarang memancing kemarahan istri sah hingga berujung pada tindakan emosional, seperti mendatangi, melabrak, bahkan melakukan kekerasan terhadap perempuan yang diduga sebagai pelakor. Ironisnya, perbuatan tersebut kerap direkam dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga persoalan rumah tangga berubah menjadi persoalan pidana.

Seperti contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Wajo, di mana seorang istri sah bersama teman-temannya melabrak seorang perempuan yang diduga sebagai pelakor. Sebelumnya, perempuan tersebut disebut sudah pernah ditegur dan diperingatkan untuk meninggalkan suami orang lain, namun teguran itu tidak diindahkan. Akibatnya, istri sah bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan dengan cara memukul, mencukur rambut korban, hingga menyiram wajahnya dengan air cabai. Peristiwa ini sungguh sangat miris.

Apa yang telah dilakukan oleh istri sah dan rekan-rekannya merupakan perbuatan main hakim sendiri dan berpotensi berujung pada tindak pidana penganiayaan yang dapat mengakibatkan trauma bagi korban, apalagi sampai wajah korban disiram dengan air cabai.

Menurut Penulis, perbuatan yang dilakukan oleh istri sah dan rekan-rekannya dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Selain itu, pihak yang mentransmisikan atau menyebarluaskan kejadian tersebut ke media sosial juga berpotensi dipidana sebagaimana di atur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.

Negara ini adalah negara hukum, dan setiap perbuatan yang melanggar hukum wajib dipertanggungjawabkan. Tindakan yang telah diambil oleh istri sah dan rekan-rekannya sangat salah dan berlebihan. Karena perbuatan tersebut justru bisa berbalik mengancam dan merugikan mereka sendiri. Seharusnya, istri sah menempuh upaya hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib, bukan dengan main hakim sendiri.

Untuk itu, apabila terjadi hal serupa, sebaiknya dipikirkan dengan baik segala konsekuensinya dan mengambil langkah hukum yang paling tepat. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan persoalan hukum baru yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.

Lebih baru Lebih lama