Niatnya dapat durian runtuh, malah berujung pidana.

 

Oleh: Fritz Friedrich, S.H., CPM.

MEJAHIJAU - Terkadang kita tergiur dengan penawaran barang-barang dengan harga murah dibawah harga pasar, apalagi kalau sampai barang tersebut impian kita, sehingga hal tersebut membuat kita tergiur untuk membelinya.

Tapi apakah kalian tau, membeli barang yang ternyata merupakan hasil curian merupakan tindak pidana ? 

Walaupun kita selaku pembeli tidak terlibat dalam tindakpidana tersebut, tapi membeli barang hasil curian merupakan tindak pidana "PENADAHAN", sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Tindak Pidana Penadahan merupakan delik terikat, sehingga hanya dapat diproses jika ada laporan atas tindakpidana pokoknya (Pencurian). 

Ketidaktahuan akan aturan ataupun asal-usul barang yang dibeli, tidak melepaskan kalian dari sanksi pidana. Menadah barang hasil curian juga merupakan salah satu penyebab pencuri sampai saat ini masih merajarela.

Lantas apa yang harus kita lakukan agar tidak terlibat tindak pidana Penadahan ???

Menurut penulis, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan apabila kalian mendapatkan penawaran dengan harga miring / tidak wajar, selayaknya wajib kalian curiga dan pertanyakan, sebagai berikut ;

1. Tanyakan alasan menjual;

2. Tanyakan asal-usul barang;

3. Tanyakan bukti kepemilikan atas barang tersebut seperti kwitansi pembelian; dan

4. Minta identitas penjual barang.

Jika penjual tidak dapat membuktikan atau menunjukkan bukti pembeliannya, itu merupakan alarm WARNING bagi kalian, "JANGAN DI BELI!"

Jadi penting bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli barang dengan harga yang tidak wajar. Terkadang niat baik kita karena kasihan dan membantu seseorang, tapi ternyata bisa berujung merugikan kita. Sudah rugi uang tidak kembali, barangpun akan di sita oleh kepolisian. 

Untuk itu, penulis meminta kepada kita semua untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran murah/tidak wajar. Hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk upaya dari kita untuk membasmi tindak pidana Pencurian. Tidak adanya yang membeli barang hasil curian, tentunya akan membuat pencuri pusing dan kebingungan, sehingga bisa berdampak membuat pelaku pencurian bertobat mencuri lagi.

Lebih baru Lebih lama