Kasus Bupati Husniah Talenrang Memasuki Fase Investigasi Serius

MEJAHIJAU, GOWA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Hingga akhir Juni 2026, pansus telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk Khaerul Aco, suami Bupati, dalam sidang tertutup pada Rabu, 24/06/2026.

Perkembangan ini menandai eskalasi signifikan dari polemik yang awalnya menyedot perhatian publik di bulan April 2026. Kasus yang bermula dari isu pribadi kini telah berkembang menjadi proses investigasi formal oleh lembaga legislatif daerah.

Tiga Fokus Investigasi Pansus

Pansus Hak Angket yang diketuai Muh Kasim Sila dari Fraksi PAN telah menetapkan tiga poin utama yang menjadi fokus penyelidikan. Pertama, terkait dengan isu dugaan tindakan asusila atau perselingkuhan yang melibatkan kepala daerah. Kedua, persoalan pencabutan program beasiswa doktoral. Ketiga, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah.

"Panitia Hak Angket ini dibentuk untuk menyelidiki tiga poin utama yang melibatkan kebijakan serta ranah personal sang Bupati," jelas salah seorang anggota DPRD Gowa saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dengan menghadirkan berbagai pihak yang dianggap relevan. Hadirnya suami Bupati dalam sidang tertutup menjadi momen yang paling menyita perhatian publik. Dalam kesaksiannya, Khaerul Aco mengakui adanya keretakan dalam hubungan keluarganya dan menyebutkan nama inisial BK yang diduga mengganggu keharmonisan keluarganya.

Respons Bupati Gowa

Menanggapi perkembangan investigasi, Bupati Husniah Talenrang secara tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menganggap kasus ini sebagai fitnah dan hoaks yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan citranya di publik.

"Saya menolak investigasi yang telah masuk ke ranah pribadi. Pansus DPRD telah melenceng terlalu jauh ke dalam privasi yang bukan menyangkut kebijakan publik," ujar Bupati dalam pernyataan tertulisnya.

Lebih lanjut, Husniah menantang pihak-pihak yang melempar isu untuk menunjukkan bukti konkret yang dapat memperkuat dugaan mereka. Ia juga mengkritik keputusan Pansus untuk menginterogasi tokoh-tokoh yang menurutnya tidak relevan dengan persoalan kebijakan publik.

Proses Hak Angket yang Kontroversial

Jalan pembentukan Pansus Hak Angket sendiri telah melalui proses yang panjang dan penuh gejolak. Pada April 2026, ratusan warga melakukan unjuk rasa menuntut DPRD mengambil tindakan, yang kemudian diikuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Mei 2026.

RDP tersebut berakhir ricuh dengan terjadinya bentrokan antara dua kubu massa di depan gedung DPRD. Acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, sempat berjalan panas dan memicu adu mulut antarpeserta. Akhirnya rapat harus diselesaikan dalam sidang tertutup, dan DPRD memutuskan untuk melanjutkan proses dengan membentuk Pansus.

Sebelum pembentukan Pansus, DPRD sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Bupati sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi atau melaporkan ke aparat penegak hukum. Namun, peluang tersebut tidak dimanfaatkan oleh Bupati Gowa.

Aspek Hukum dan Mekanisme

Terbentuknya Pansus Hak Angket didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Hak angket merupakan hak istimewa Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas.

Ketua Pansus, Muh Kasim Sila, menerangkan bahwa DPRD telah menjalankan proses dengan sangat bijak sebelum naik ke tahap hak angket. "DPRD telah memberi ruang kepada Bupati berkali-kali untuk melakukan klarifikasi kepada publik, namun tidak direspons dengan baik," kata Kasim.

Polarisasi Publik

Kasus ini telah menciptakan polarisasi di masyarakat Gowa. Satu sisi, kelompok Aliansi Gowa Damai dan berbagai elemen pemuda menganggap kasus ini sebagai upaya penjatuhan kekuasaan yang direkayasa secara politik. Mereka mendesak agar masalah tersebut diselesaikan secara bijak.

Di sisi lain, kelompok yang lain menganggap kasus ini merupakan tanggung jawab publik yang harus ditangani dengan serius oleh lembaga negara, mengingat keterlibatan pejabat publik.

Ketegangan ini pernah memuncak pada 11 Mei 2026, ketika dua kubu massa terlibat saling serang di depan gedung DPRD. Aparat gabungan TNI-Polri harus turun tangan untuk meredam konflik tersebut.

Kasus Bupati Gowa menjadi sorotan mengingat implikasinya yang melampaui masalah pribadi. Beberapa pihak mengaitkan kasus dengan dugaan diskon finansial atau keistimewaan dalam program beasiswa doktoral yang diberikan kepada seseorang yang diduga terlibat dalam perselingkuhan tersebut.

Aspek ini menjadi alasan mengapa Pansus memasukkan pencabutan beasiswa doktoral dan dugaan korupsi seragam sekolah sebagai fokus investigasi, mengaitkan isu pribadi dengan pertanyaan tentang integritas pengelolaan keuangan publik.

Dampak dari kasus ini juga terasa pada posisi Bupati dalam struktur partai. PAN Sulsel memutuskan untuk mencabut Husniah Talenrang dari posisinya sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan. Keputusan ini mencerminkan dampak reputasi yang signifikan terhadap posisi kepemimpinan Bupati.

Pansus Hak Angket diperkirakan akan menyelesaikan investigasinya dalam waktu dekat. Setelah pemeriksaan saksi selesai, pansus akan menyusun laporan akhir yang akan menjadi rekomendasi bagi DPRD secara keseluruhan.

Laporan ini kemudian dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil keputusan lebih lanjut, mulai dari menyuarakan aspirasi masyarakat kepada aparat penegak hukum hingga kemungkinan rekomendasi pemerintah pusat untuk tindakan administratif.

Sementara itu, Bupati Gowa menolak untuk mengakui kebenaran dari tudingan-tudingan yang diarahkan dan terus mempertahankan posisinya. Kelanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada temuan konkret dari Pansus dan respons institusi yang lebih tinggi.

Lebih baru Lebih lama