BONE - Praktisi hukum asal Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Andi Muh. Asdar, melontarkan kritik keras terhadap buruknya distribusi pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Bone, wabilkhusus di Kecamatan Bontocani. Ia menegaskan bahwa distributor yang tidak mampu menyalurkan pupuk hingga ke kios sesuai ketentuan pemerintah sebaiknya mundur dari tanggung jawab distribusi.
Menurut Andi Muh. Asdar, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani kecil yang selama ini menggantungkan harapan pada program subsidi negara.
“Kalau distributor tidak sanggup mengantar pupuk sampai ke kios dan memastikan harga sesuai HET, lebih baik mundur saja. Jangan jadikan petani korban ketidakmampuan dan permainan distribusi,” tegas Andi Muh. Asdar kepada media, senin (01/06/2026).
Mantan Ketua Umum DPC KEPMI Bone Kecamatan Bontocani periode 2021–2022 itu menilai persoalan pupuk subsidi bukan lagi sekadar masalah teknis distribusi, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keluhan masyarakat tani di Kecamatan Bontocani, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK yang seharusnya ditebus sesuai Harga Eceran Tertinggi yakni Rp 90 ribu - Rp 92 Ribu justru dijual hingga mencapai Rp125 ribu per zak.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan tata kelola pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Pertanian dan ketentuan mengenai Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi.
“Subsidi itu uang negara. Tujuannya membantu petani, bukan menjadi ruang mencari keuntungan berlebihan. Kalau harga pupuk dimainkan, berarti ada hak petani yang dirampas,” ujarnya.
Andi Muh. Asdar juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kios. Ia meminta pemerintah daerah, dinas terkait, hingga Kementerian Pertanian turun langsung melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah.
“Jangan tunggu kemarahan petani meledak. Negara harus hadir. Distributor yang tidak becus bekerja harus dievaluasi, dan kalau memang tidak mampu menjalankan amanah distribusi, mundur saja,” katanya.
Sebagai putra daerah Bontocani, Andi Muh. Asdar mengaku terpanggil menyuarakan keresahan petani karena mayoritas masyarakat di wilayah tersebut hidup dari sektor pertanian. Ia menegaskan perjuangan ini bukan kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk membela hak-hak petani di kampung halamannya.
