Oleh: Andi Muh. Asdar
MEJAHIJAU, OPINI- Selama puluhan tahun masyarakat di Kecamatan Bontocani hidup dari sawah, kebun, dan lahan yang diwariskan turun-temurun. Banyak yang menganggap, karena tanah itu sudah lama digarap oleh orang tua dan nenek moyang, maka otomatis menjadi milik pribadi. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Ada fakta hukum yang selama ini jarang dipahami masyarakat, bahwa sebagian besar lahan yang digunakan warga di Bontocani sebenarnya masih berstatus kawasan hutan negara.
Hal ini bukan sekadar isu atau dugaan. Dalam Perda Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW, Kecamatan Bontocani tercatat memiliki kawasan hutan lindung sekitar 68,46 hektar belum termasuk, hutan produksi, kawasan hutan tetap, kawasan resapan air, kawasan perhutanan sosial, dan kawasan kehutanan lain yang statusnya belum pernah dilepaskan secara resmi oleh negara menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Artinya, secara administrasi negara, sebagian wilayah yang selama ini digunakan untuk bertani dan berkebun masih masuk dalam penguasaan negara melalui kawasan kehutanan.
Masalahnya, banyak masyarakat tidak menyadari itu. Warga merasa tanah yang mereka kelola adalah milik keluarga karena sudah ditempati sejak lama. Padahal dalam hukum agraria dan kehutanan, menguasai atau menggarap tanah belum tentu berarti memiliki hak secara hukum. Apalagi jika tanah itu berada di kawasan hutan. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memang mengatur hak milik atas tanah, tetapi hak milik tidak dapat diberikan di atas kawasan hutan negara. Sementara UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa kawasan hutan tetap berada dalam penguasaan negara sampai ada pelepasan atau perubahan status resmi.
Karena itu, banyak warga di Bontocani hari ini sebenarnya hanya memiliki penguasaan fisik, bukan kepemilikan hukum. Bahkan masih banyak yang tidak memiliki sertifikat tanah, tidak punya SPPT PBB, tidak memiliki peta batas lahan, dan hanya mengandalkan cerita turun-temurun sebagai dasar kepemilikan. Inilah yang berbahaya.
Hari ini mungkin belum terasa dampaknya karena masyarakat masih bebas berkebun dan bertani. Tetapi konflik biasanya muncul ketika ada kepentingan besar masuk seperti perubahan tata ruang, proyek pemerintah, investasi, sengketa warisan, atau klaim pihak lain. Saat konflik itu terjadi, pertanyaan pertama yang muncul selalu sama “Mana bukti kepemilikannya?” Dan di situlah masyarakat sering berada di posisi paling lemah.
Kejadian seperti ini sebenarnya sudah banyak terjadi di daerah lain di Indonesia. Bahkan ada masyarakat yang baru sadar rumah dan kebunnya masuk kawasan hutan lindung setelah puluhan tahun ditempati. Konflik kemudian muncul karena negara memiliki data tata ruang dan kawasan hutan, sementara masyarakat tidak memiliki dokumen yang cukup kuat.
Karena itu persoalan ini harus mulai diantisipasi, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh pemerintah. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup puluhan tahun dalam ketidakjelasan status lahan. Pemerintah daerah, ATR/BPN, KLHK, pemerintah desa, dan KPH harus mulai serius melakukan pendataan, pemetaan, serta edukasi hukum kepada masyarakat tentang status tanah yang mereka kelola. Jika memang masyarakat sudah lama hidup dan bergantung pada kawasan itu, maka solusi legal seperti Perhutanan Sosial atau Hutan Desa harus dipercepat agar masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Masyarakat juga harus mulai sadar bahwa zaman sudah berubah. Ke depan, persoalan tanah akan menjadi semakin serius. Tanah bukan lagi sekadar tempat berkebun, tetapi sudah menjadi objek ekonomi, investasi, bahkan perebutan kepentingan. Jika masyarakat tidak mulai memahami status tanahnya hari ini, maka tinggal menunggu waktu suatu saat mereka bisa kehilangan hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber hidup keluarganya sendiri.
Kesadaran hukum bukan untuk melawan negara. Justru dengan memahami hukum, masyarakat bisa melindungi dirinya sendiri sebelum konflik benar-benar terjadi.
