MEJAHIJAI.ONLINE, BONTOCANI- Beberapa hari terakhir beredar pemberitaan di media mengenai keluhan seorang kepala desa di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa Pattuku mengaku sering dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, termasuk dalih pendampingan hukum. Bahkan disebutkan bahwa karena merasa tertekan, kepala desa tersebut akhirnya mentransfer uang sebesar dua juta rupiah dan masih menyimpan bukti transfer maupun percakapan dengan oknum yang bersangkutan.
Jika informasi dalam pemberitaan itu benar, tentu tindakan oknum yang mengaku sebagai bagian dari LSM tersebut patut dipersoalkan secara serius. Dalam perspektif hukum pidana, praktik meminta uang dengan cara menekan pihak lain berpotensi masuk dalam kategori pemerasan atau penipuan. Apalagi jika permintaan tersebut dibungkus dengan ancaman atau tekanan psikologis yang membuat pihak lain merasa tidak nyaman atau terpaksa memenuhi permintaan tersebut.
Namun jika persoalan ini ingin dilihat secara lebih jernih dan objektif, ada satu pertanyaan penting yang perlu kita jawab bersama, bahwa mengapa seorang aparat desa bisa merasa begitu tertekan hingga akhirnya mentransfer uang kepada LSM?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan korban, melainkan untuk melihat persoalan dari sisi yang lebih luas. Dalam praktik pemerintahan desa, tidak dapat dipungkiri bahwa pengelolaan anggaran, administrasi, maupun program-program pembangunan seringkali menyimpan potensi kesalahan prosedur. Kadang kesalahan itu terjadi karena ketidaktahuan, kadang karena kelalaian, dan dalam beberapa kasus bisa juga karena adanya pelanggaran yang disadari atau di sengaja.
Di sinilah letak persoalan sebenarnya. Jika sebuah pemerintahan desa benar-benar merasa semua kebijakan dan penggunaan anggarannya telah berjalan sesuai aturan, seharusnya ancaman dari pihak luar tidak terlalu menimbulkan ketakutan. Mekanisme hukum justru menjadi ruang klarifikasi, bukan sesuatu yang harus dihindari.
Sebaliknya, rasa takut yang berlebihan sering kali muncul ketika ada kekhawatiran bahwa tuduhan atau laporan tersebut mungkin memiliki dasar tertentu. Kondisi psikologis inilah yang kadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan aparat desa.
Fenomena seperti ini akhirnya menciptakan dua masalah sekaligus. Di satu sisi, ada oknum yang memanfaatkan nama lembaga untuk mencari keuntungan pribadi. Di sisi lain, ada aparat desa yang berada dalam posisi defensif karena tidak sepenuhnya yakin terhadap kondisi administrasi dan tata kelola pemerintahannya.
Karena itu, persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Jika memang terjadi pemerasan, tentu aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Tetapi pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa juga menjadi kunci agar tidak ada ruang bagi pihak luar untuk memainkan isu hukum sebagai alat tekanan.
Bagi kepala desa, langkah terbaik sebenarnya sederhana, cukup pastikan semua proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terbuka kepada publik. Dengan demikian, ancaman apa pun dari pihak luar tidak lagi menjadi sumber ketakutan.
Sebab pada akhirnya, pemerintahan yang bersih dan transparan adalah benteng paling kuat terhadap segala bentuk intimidasi.
Oleh : Andi Muh. Asdar (Warga Bontocani)
