Delapan Advokat Gugat UU Ormas, Minta Pembentukan Organisasi Advokat Diperketat

Jakarta - Delapan advokat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/3/2026) . Permohonan tersebut diajukan terkait ketentuan yang dinilai membuka peluang berdirinya berbagai organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda.

Permohonan yang teregister dengan nomor 83/PUU-XXIV/2026 itu mulai disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (6/3/2026) di ruang sidang pleno MK, Jakarta. Sidang panel tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari delapan advokat, yakni ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, dan Steven Izaac Risakotta.

Dalam permohonannya, para advokat tersebut menggugat Pasal 11 ayat (1) huruf a serta Pasal 12 ayat (3) UU Ormas karena dinilai menimbulkan persoalan dalam praktik pembentukan organisasi advokat.

Menurut para pemohon, maraknya organisasi advokat yang bermunculan dikhawatirkan menyebabkan perbedaan standar seleksi, pengawasan, serta kualitas profesi advokat di Indonesia.

Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, karena terdapat organisasi advokat yang dinilai lebih menekankan jumlah anggota dibandingkan integritas dan kompetensi.

Dalam permohonannya, para advokat juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa organisasi advokat tidak seharusnya diposisikan sebagai perkumpulan dalam kerangka UU Ormas.

Selain itu, mereka juga meminta agar pengesahan organisasi advokat sebagai badan hukum tidak hanya melalui pertimbangan instansi terkait, tetapi juga memerlukan persetujuan Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai para pemohon perlu memperjelas kedudukan hukum (legal standing) mereka serta hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar para pemohon memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya ketentuan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini DPR tengah membahas rancangan undang-undang mengenai perkumpulan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon memperjelas posisi organisasi advokat dalam sistem hukum, mengingat organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan memiliki karakter yang berbeda.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan mereka.

Perbaikan permohonan tersebut harus diserahkan paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK sebelum sidang lanjutan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.


Lebih baru Lebih lama