MAKASSAR - Kuasa hukum salah satu debitur, Andi Muh. Asdar, S.H. dan Fritz Friedrich, S.H., melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Perbankan oleh salah satu bank swasta di Kota Makassar kepada OJK.
Laporan tersebut diajukan setelah pihak kuasa hukum sebelumnya melayangkan sejumlah surat kepada pihak bank untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terkait permasalahan klien mereka. Namun hingga kini surat tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Kuasa hukum debitur, Andi Muh. Asdar, S.H., mengatakan pengaduan kepada OJK dilakukan karena upaya komunikasi resmi yang telah ditempuh tidak direspons oleh pihak bank.
“Pengaduan ini kami sampaikan sebab beberapa surat yang kami layangkan sebelumnya kepada pihak bank tidak diindahkan sebagaimana permintaan kami dalam surat tersebut. Padahal melalui surat tersebut kami secara jelas meminta adanya penjelasan serta penyelesaian terhadap persoalan yang dialami klien kami, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai dari pihak bank,” ujar Andi Muh. Asdar kepada media, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur dalam regulasi OJK maupun ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.
Andi Asdar menegaskan bahwa melalui pengaduan tersebut pihaknya meminta OJK menjalankan kewenangannya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara debitur dan pihak bank.
“Oleh karena itu, pengaduan ini kami maksudkan dengan harapan OJK melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, guna memfasilitasi penyelesaian sengketa antara klien kami dengan pihak bank. Kami berharap OJK dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjamin adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap konsumen jasa perbankan,” tegasnya.
Sementara itu, Fritz Friedrich, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum debitur, menilai terdapat persoalan serius terkait transparansi dan itikad baik dari pihak bank dalam merespons persoalan kliennya.
“Berdasarkan surat-surat yang telah kami sampaikan sebelumnya, kami melihat adanya indikasi tidak adanya transparansi serta itikad baik dari pihak bank dalam memberikan penjelasan kepada klien kami sebagai debitur. Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Fritz.
Ia menambahkan, pihaknya berharap OJK dapat menelaah pengaduan tersebut secara objektif serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antara debitur dan pihak bank secara adil dan transparan.
Kuasa hukum debitur menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh secara resmi melalui mekanisme pengawasan sektor jasa keuangan.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dari OJK terkait pengaduan yang telah disampaikan tersebut. (*)
