MAKASSAR- Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan seirus yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, menghambat pembangunan serta melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Ironisnya, pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya merupakan seseorang yang memiliki privilege di masyarakat, mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dan memiliki akses terhadap kekuasaan.
Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Masing-masing lembaga tersebut memilik payung hukum dan memiliki kewenangan secara limitatif untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Sebelumnya, publik di hebohkan dengan adanya kasus korupsi yang menimpa mantan mentan (Menteri Pertanian) Syahrul Yasin Limpo sebagaimana termuat dalam rekam jejak digital berbagai media. Kasus tersebut telah di lakukan penyidikan oleh KPK dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan berakhir di Mahkamah Agung, yang kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terhadap proses peradilan yang telah selesai Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan dan dibebani uang pengganti sebesar Rp. 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita yang dinyatakan dirampas untuk Negara subsidair 5 tahun penjara.
Pasca putusan tersebut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini telah melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik Syahrul Yasin Limpo, dengan luas tanah 550 m² yang terletak di kel. Sungguminasa kec. Somba opu Kabupaten Gowa, untuk kemudian dilelang melalui KPKNL Makassar.
Bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1081K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 februari 2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI tanggal 10 september 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 juli 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint.sita-07-/eks.00.01/01-26/05/2025 tanggal 21 mei 2025.
Bahwa aset berupah tanah dan bangunan tersebut juga telah dinilai oleh Tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Nomor: LP-0246/1/KNL. 1502/2025 tanggal 18 november 2025. Yang mana nilai wajar dalam lelang senilai Rp. 1.631.241.000. sementara nilai jaminan senilai Rp. 500.000.000.
Namun langkah ini menimbulkan pertanyaan, berdasarkan penelusuran penulis terhadap Putusan pada seluruh tingkat pemeriksaan, obyek yang dilelang oleh KPK melalui KPKNL Makassar tersebut tidak tercantum dalam putusan sebagai barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk Negara.
Bahwa KPK baru melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut, setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint.sita-07-/eks.00.01/01-26/05/2025 tanggal 21 mei 2025.
Artinya selama proses peradilan berlangsung, tanah dan bangunan milik terpidana syahrul yasin limpo, tidak pernah dijadikan barang bukti agar dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara. Sehingga, aset milik mantan mentan tersebut diketahui pasca putusan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi seperti ini, mestinya KPK menempuh upaya sebagaimana diatur dalam pasal 38 C undang-undang nomor 20 tahun 2001, yaitu melalui mekanisme gugatan perdata. Ketentuan ini berlaku apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk Negara.
Lebih jauh, pasal 47 A jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengisyaratkan Bahwa obyek sita tersebut idealnya disita sejak tahap penyidikan agar penelusuran aset berlangsung secara maksimal. Bahwa fungsi dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan, penyidik mempunyai ruang untuk menggali aset milik tersangka dan keluarganya berdasarkan pasal 48 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 agar eksekusi berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Disisi lain, obyek yang dilelang oleh KPK melalui KPKNL Makassar tersebut telah bersertpikat (SHM) atas nama terpidana dan memiliki gambar situasi nomor 2906/1997, dari tahun gambar situasi tersebut, menunjukkan bahwa obyek lelang tersebut dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan oleh syahrul dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara jelas menyatakan, konteksnya adalah “diduga atau patut diduga”, jika terdapat aset/harta benda yang dimilik oleh terpidana yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dinyatakan dirampas untuk Negara setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana. Bukan malah memastikan bahwa obyek yang di lelang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi sehingga dilakukan ekseskusi lelang.
Langkah KPK melelang aset Syahrul, membuka celah hukum bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Walaupun secara normatif peninjauan kembali tidak dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Tetapi secara praktik bisa saja terjadi, bersandar pada prinsip keadilan dan kehati-hatian, untuk menghindari persoalan hukum lanjutan.
Secara terpisah, sebelumnya penulis juga pernah menangani perkara tindak pidana korupsi pada tingkat peninjauan kembali. Salah satu dalil penulis yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam upaya hukum PK yang penulis ajukan sebagaimana Putusan Nomor 499 PK/Pid.Sus/2025 adalah aset milik terpidana yang sebelumnya dinyatakan dirampas untuk Negara dalam tingkat kasasi adalah tidak tepat karena aset tersebut dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan sehingga tidak tepat apabila aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara dan dirampas untuk dilelang.
Idealnya dalam pemulihan kerugian Negara melalui pembebanan uang pengganti, harus didasari dengan aset yang dimiliki oleh terdakwa yang bersumber dari kejahatan. Aset yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, tidak dapat dilakukan perampasan oleh Negara.
Pada akhirnya tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah (PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999), PENJELASAN DALAM PASAL DEMI PASAL: Yang dimaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan.
Oleh: Wival Agustri, S.H., M.H. (Praktisi Hukum/Advokat)
Tags:
OPINI
