Jakarta - Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O’Brien, pada Senin (9/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tersebut akan menghadirkan Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta pihak aparat penegak hukum untuk membahas secara terbuka proses penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, RDPU ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak.
“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait untuk mendalami proses penanganan perkara tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik setelah ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya melaporkan dugaan pencurian di restorannya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu bermula pada September 2025, ketika sepasang pelanggan diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran miliknya tanpa melakukan pembayaran. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV tersebut sebagai bukti dugaan pencurian dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun dalam perkembangan kasus, ia mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan balik dari pihak yang dilaporkannya.
Melalui akun media sosialnya pada Kamis (5/3/2026), Nabilah menyampaikan bahwa dirinya merasa menjadi korban yang justru terjerat proses hukum. Ia bahkan mengklaim adanya tuntutan ganti rugi hingga Rp1 miliar dari pihak lawan dalam perkara tersebut.
Habiburokhman berharap RDPU yang digelar Komisi III DPR RI dapat memberikan kejelasan atas perkara tersebut sekaligus memastikan tidak ada warga negara yang mengalami kriminalisasi dalam proses penegakan hukum. (*)
