Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini menjadi perhatian nasional. Bukan hanya karena nominal kerugian negara yang dipersoalkan, tetapi juga karena perkara ini dinilai menyentuh isu keadilan dalam penegakan hukum.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, didakwa melakukan penggelembungan biaya dalam proyek pembuatan video profil desa. Jaksa menilai tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dan menuntut hukuman penjara serta denda.
Namun, polemik muncul karena pekerjaan videografi termasuk dalam kategori jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, mempertanyakan dasar penetapan “mark-up” dalam kasus ini. Komisi III DPR bahkan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami perkara tersebut pada Senin 30 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku bukan pejabat publik, melainkan penyedia jasa. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum sudah proporsional, atau justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi kreatif?
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berpegang pada unsur kerugian negara dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan. Perdebatan pun tak terhindarkan, antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Kini publik menanti hasil pembahasan di DPR serta putusan pengadilan yang akan menentukan arah kasus ini apakah menjadi preseden baru dalam hukum tindak pidana korupsi, atau justru membuka evaluasi besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. (*)
