Mejahijau, Makassar - Tim kuasa hukum debitur menghadiri pertemuan konsultasi pengaduan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bertempat di Kantor OJK Sulselbar, Kota Makassar pada Kamis, 07/05/2026.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan keberatan yang diajukan oleh pihak debitur terhadap jawaban PT Bank Permata Tbk terkait permohonan restrukturisasi yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum debitur, Andi Muh. Asdar, S.H., bersama rekan kuasa hukum Fritz Friedrich, S.H., CPM dan Ahmad Fitrah, S.H., M.H., hadir untuk meminta kejelasan dari pihak bank mengenai indikator dan dasar pertimbangan penolakan permohonan restrukturisasi kliennya.
Menurut Andi Muh. Asdar, pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak Bank Permata untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai alasan tidak dikabulkannya permohonan restrukturisasi tersebut. Namun, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat umum dan belum menguraikan secara terang dasar maupun indikator penolakannya.
“Kami sudah tiga kali bersurat kepada pihak bank. Namun, jawaban yang diberikan pada prinsipnya masih sama, yaitu menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan karena tidak sesuai dengan ketentuan internal bank. Masalahnya, ketentuan internal yang mana, indikatornya apa, dan syarat apa yang tidak terpenuhi, itu tidak pernah dijelaskan secara terang,” ujar Andi Muh. Asdar.
Asdar menegaskan bahwa kliennya selaku debitur tidak sedang meminta perlakuan khusus. Menurutnya, permohonan restrukturisasi tersebut diajukan sebagai bentuk iktikad baik debitur untuk tetap menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang lebih proporsional dan sesuai dengan kemampuan keuangan saat ini.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam hubungan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen, termasuk dalam proses penilaian permohonan restrukturisasi.
"Kami menekankan agar pihak bank menjalankan prinsip transparansi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 29 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang pada pokoknya menekankan pentingnya pemberian informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen,” jelas Asdar.
Menurutnya, apabila permohonan restrukturisasi ditolak, maka pihak bank semestinya menjelaskan dasar penolakannya secara konkret. Penolakan tidak seharusnya hanya disampaikan dengan alasan umum tanpa uraian yang dapat dipahami oleh debitur.
“Kami tidak meminta bank mengabulkan permohonan tanpa dasar. Tetapi apabila permohonan itu ditolak, maka debitur berhak mengetahui apa dasar penolakannya, indikator apa yang digunakan, serta syarat apa yang dianggap tidak terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Fritz Friedrich, S.H., CPM. menyampaikan bahwa jawaban berulang dari pihak bank yang tidak disertai uraian substantif berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi debitur.
“Permohonan restrukturisasi klien kami sudah beberapa kali disampaikan. Namun, jawaban yang diberikan pada dasarnya tetap sama dan belum menyentuh substansi keberatan kami. Pihak bank hanya menyampaikan bahwa permohonan tidak dapat dikabulkan karena tidak sesuai ketentuan internal bank, tanpa menjelaskan ketentuan internal apa yang dimaksud dan parameter penilaiannya seperti apa,” ungkap Fritz.
Ia menilai, sebagai lembaga jasa keuangan, bank seharusnya dapat memberikan penjelasan yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika debitur telah menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Di sisi lain, Ahmad Fitrah, S.H., M.H. mengapresiasi langkah OJK Sulselbar yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak debitur dan pihak bank.
“Kami mengapresiasi OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Kehadiran OJK penting agar komunikasi antara debitur dan pihak bank dapat berjalan lebih terbuka, berimbang, dan tidak hanya berhenti pada jawaban sepihak,” ujar Ahmad Fitrah.
Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian yang lebih adil bagi kedua belah pihak, khususnya agar debitur memperoleh kejelasan mengenai posisi permohonannya.
“Harapan kami, forum ini benar-benar membuka jalan penyelesaian yang adil. Klien kami telah menunjukkan iktikad baik, sehingga sudah sepatutnya pihak bank juga memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ahmad Fitrah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak kuasa hukum debitur, perwakilan PT Bank Permata Tbk, serta OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat selaku fasilitator dalam penyelesaian pengaduan konsumen sektor jasa keuangan.

