MEJAHIJAU - Pekanbaru – Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, perkara tersebut mencuat di SDN 181 Pekanbaru dan diduga melibatkan seorang guru wali kelas.
Kasus ini kini telah mendapat pendampingan hukum dari kuasa hukum para korban dan sedang dalam proses penanganan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Kuasa hukum korban, Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H. dari Lawfirm DRS, menyampaikan keprihatinannya setelah mempelajari sejumlah bukti dan keterangan yang dihimpun dari para orang tua siswa.
Menurut Dosma, dugaan kekerasan yang terjadi bukan hanya peristiwa tunggal. Ia menyebut, berdasarkan keterangan awal, tindakan tersebut diduga telah terjadi berulang dan menimpa lebih dari satu anak.
“Dari bukti-bukti dan keterangan yang kami pelajari, ini bukan kejadian pertama. Dugaan sementara, korbannya bukan hanya satu atau dua siswa,” ungkap Dosma.
Dosma menjelaskan, guru yang diduga terlibat merupakan wali kelas yang telah mengajar kurang lebih selama satu tahun. Dalam kelas tersebut, terdapat sekitar 30 siswa. Dengan rentang waktu tersebut, pihaknya menduga tindakan serupa telah berlangsung cukup lama.
Bahkan, dari informasi yang dihimpun, jumlah anak yang diduga menjadi korban disebut dapat mencapai sekitar 20 siswa.
Lebih lanjut, Dosma menegaskan bahwa sejumlah orang tua siswa telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini, sekaligus memperjuangkan hak-hak anak yang diduga menjadi korban.
Meski demikian, sebagai langkah awal, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, terbuka, dan berimbang. Namun, Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H. selaku kuasa hukum yang juga sekaligus merupakan Managing Partners Law Firm D.R.S menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila tidak ada penyelesaian yang adil bagi para korban.
“Kami masih mengedepankan pendekatan secara baik-baik. Tapi jika tidak ada tanggung jawab dan keadilan bagi korban, tentu langkah hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat berkonsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung pada bentuk perbuatan, tingkat kekerasan, serta unsur hukum yang terpenuhi.
Sejauh ini, tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, mulai dari foto, video, percakapan digital, hingga keterangan para korban yang dinilai dapat menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut.
Selain menempuh langkah pendampingan hukum, persoalan ini juga akan dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Hal tersebut dilakukan untuk meminta pengawasan, evaluasi, serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai atau melakukan pembiaran.
Dosma menilai, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, hingga menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik terhadap oknum guru maupun pihak sekolah.
Sebelumnya, para orang tua siswa juga telah menyampaikan pengaduan resmi ke DPRD Kota Pekanbaru sebagai bentuk upaya mencari perlindungan dan keadilan bagi anak-anak mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut, termasuk laporan yang sebelumnya masuk melalui DPRD.
Sardius menjelaskan, pihak dinas telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan orang tua siswa untuk dimintai klarifikasi sekaligus mempertemukan para pihak.
Namun, agenda tersebut belum dapat terlaksana secara lengkap. Pada panggilan pertama, orang tua siswa berhalangan hadir sementara kepala sekolah hadir. Sedangkan pada panggilan kedua, orang tua siswa hadir, namun kepala sekolah tidak dapat hadir karena sakit.
“Kami ingin mendengar kedua belah pihak agar informasi yang diperoleh tetap akurat, objektif, dan berimbang sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Sardius.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat penanganan serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya dalam memastikan perlindungan anak di lingkungan pendidikan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. (*)
