MEJAHIJAU- Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berakhir damai setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial M.S. (44) yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Proses penyelesaian perkara ini dibahas dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel pada Rabu (4/3/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi memimpin langsung ekspose tersebut bersama jajaran bidang tindak pidana umum Kejati Sulsel.
Ekspose perkara tersebut juga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare beserta jajaran yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam pembahasan perkara itu, kejaksaan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum memutuskan penghentian penuntutan terhadap tersangka.
Melalui pendekatan restorative justice, perkara pidana dapat diselesaikan di luar persidangan dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Skema ini biasanya digunakan untuk perkara tertentu yang memenuhi sejumlah syarat, di antaranya adanya perdamaian antara korban dan pelaku serta pertimbangan kemanusiaan.
Kejaksaan berharap pendekatan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
