MEJAHIJAU - Meta dan YouTube digugat di California, Amerika Serikat, atas dugaan menyebabkan kecanduan media sosial pada pengguna. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (26/3), juri menyatakan kedua perusahaan bertanggung jawab dan menjatuhkan denda sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp100 miliar.
Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Kaley (20) bersama ibunya. Mereka menilai platform media sosial seperti Meta dan YouTube secara sengaja dirancang untuk membuat pengguna kecanduan sejak usia dini.
Dalam persidangan, Kaley mengungkapkan bahwa penggunaan media sosialnya sudah di luar kendali dan tidak bisa dihentikan. Hal ini menjadi salah satu dasar juri dalam mengambil keputusan.
Juri di Los Angeles menyatakan Meta bertanggung jawab sebesar 70 persen, sementara YouTube 30 persen atas dampak kecanduan media sosial yang dialami penggugat. Total ganti rugi USD 6 juta diberikan dalam bentuk kompensasi dan punitive damages.
Sebelumnya, gugatan ini juga melibatkan TikTok dan Snap. Namun, kedua perusahaan tersebut memilih menyelesaikan kasus melalui jalur damai sebelum persidangan berlangsung.
Dalam kasus terpisah di New Mexico, Meta juga dinyatakan bersalah karena gagal melindungi anak-anak dari predator seksual. Dalam perkara tersebut, Meta diwajibkan membayar USD 375 juta atau sekitar Rp6,34 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, Meta menyatakan akan mengajukan banding karena tidak setuju dengan hasil persidangan. Google sebagai induk perusahaan YouTube juga dilaporkan akan mengambil langkah serupa.
Sumber: Kumparan
