Mengaku Bersalah Demi Hukuman Ringan, Wajah Baru Peradilan Indonesia


OPINI - Masuknya konsep plea bargaining / pengakuan bersalah dalam pembaruan KUHAP Indonesia cukup mengejutkan banyak kalangan. Selama ini, kita tidak mengenal mekanisme di mana seorang terdakwa bisa mengaku bersalah lalu perkaranya diselesaikan lebih cepat melalui semacam kesepakatan dengan penuntut umum. Ini adalah praktik yang lazim di negara dengan sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi relatif asing dalam tradisi hukum kita yang lebih menekankan proses pembuktian di persidangan.

Di satu sisi, gagasan ini memang terasa menjanjikan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa sistem peradilan pidana kita sering dibebani perkara yang menumpuk. Proses persidangan berjalan lama, biaya tidak sedikit, dan kepastian hukum kerap tertunda. Dalam situasi seperti itu, plea bargaining terlihat sebagai solusi praktis perkara bisa diselesaikan lebih cepat, sumber daya lebih efisien, dan para pihak tidak perlu berlama-lama dalam ketidakpastian.

Namun, di balik efisiensi itu, apakah keadilan bisa dinegosiasikan?

Selama ini, hukum acara pidana Indonesia dibangun di atas prinsip praduga tak bersalah bahwa kebenaran harus ditemukan melalui proses pembuktian yang sah di persidangan. Pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk menjatuhkan putusan. Hal ini sejalan dengan pandangan Andi Hamzah, yang menegaskan bahwa pengakuan bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri. Ia harus diuji dan didukung oleh alat bukti lain agar tidak menyesatkan.

Ketika plea bargaining mulai diperkenalkan, orientasi ini berpotensi bergeser. Pengakuan terdakwa menjadi pintu utama untuk menyelesaikan perkara. Proses pembuktian yang selama ini dianggap sebagai jantung peradilan pidana bisa saja dipersingkat, bahkan dilewati dalam batas tertentu. Di titik ini, kita perlu meninjau apakah yang kita cari masih kebenaran, atau sekadar penyelesaian perkara?

Kekhawatiran lain yang tidak kalah penting adalah soal potensi tekanan terhadap terdakwa. Dalam praktik, pilihan untuk mengaku bersalah tidak selalu lahir dari kesadaran penuh. Bisa saja seseorang memilih mengaku karena takut menghadapi proses panjang, atau karena khawatir menerima hukuman yang lebih berat jika perkara dilanjutkan. Dalam kondisi seperti ini, pengakuan tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kebenaran, melainkan hasil dari situasi yang menekan.

Di sinilah relevansi pemikiran Yahya Harahap menjadi penting. Ia menegaskan bahwa tujuan utama hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materiil secara jujur dan adil. Artinya, proses tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi. Jika proses dikompromikan, maka keadilan yang dihasilkan pun patut dipertanyakan.

Selain itu, kita juga harus realistis melihat kondisi sosial. Tidak semua terdakwa memiliki akses terhadap penasihat hukum yang memadai. Dalam posisi seperti itu, konsep kesepakatan dalam plea bargaining bisa menjadi sangat timpang. Jaksa berada dalam posisi yang jauh lebih kuat, sementara terdakwa mungkin hanya berusaha mencari jalan keluar tercepat dari situasi yang menekan.

Bukan tidak mungkin, dalam praktiknya nanti, mekanisme ini justru membuka ruang bagi penyalahgunaan. Alih-alih menjadi alat efisiensi, ia bisa berubah menjadi alat tekanan atau bahkan transaksi hukum yang mengaburkan makna keadilan itu sendiri.

Meski demikian, bukan berarti plea bargaining harus ditolak sepenuhnya. Dalam batas tertentu, terutama untuk perkara ringan atau dengan ancaman pidana yang tidak tinggi, mekanisme ini masih bisa dimanfaatkan. Tetapi, penerapannya harus sangat hati-hati dan dibatasi secara ketat.

Setidaknya, ada beberapa hal yang tidak boleh ditawar. Pengakuan harus benar-benar diberikan secara sukarela, tanpa tekanan. Terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum/advokat. Dan yang paling penting, hakim tidak boleh hanya menjadi pengesah kesepakatan, tetapi tetap harus menguji apakah pengakuan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Indonesia tidak bisa begitu saja mengadopsi konsep dari sistem hukum lain tanpa penyesuaian. Kita memiliki karakter sendiri yang menempatkan kebenaran materiil sebagai tujuan utama. Karena itu, plea bargaining seharusnya ditempatkan sebagai mekanisme tambahan yang terbatas, bukan sebagai jalan pintas utama dalam penyelesaian perkara pidana.

Hukum bukan hanya soal kecepatan, tetapi soal ketepatan dan keadilan. Menyelesaikan perkara dengan cepat memang penting, tetapi memastikan bahwa yang dihukum benar-benar bersalah jauh lebih penting.

Jika tidak dirancang dengan hati-hati, plea bargaining berisiko melahirkan keadilan yang semu perkara selesai, tetapi kebenaran belum tentu terungkap.

Dan di situlah sebenarnya ujian terbesar bagi KUHAP baru kita, apakah ia mampu menyeimbangkan efisiensi dengan keadilan, atau justru terjebak pada kecepatan yang mengorbankan prinsip dasar hukum itu sendiri.

Oleh : Andi Muh. Asdar 

Praktisi Hukum

Lebih baru Lebih lama