Kasus Penipuan AJB Rp24,5 Juta di Makassar Mandek, Pelapor: Saya Hanya Buruh Harian

Makassar, - Seorang warga Kota Makassar bernama Zaenal mengaku belum mendapatkan perkembangan terkait laporan dugaan penipuan yang ia ajukan terhadap seorang oknum notaris. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polrestabes Makassar sejak 17 Oktober 2025, namun hingga kini ia menilai penanganannya belum menunjukkan progres yang jelas.

Zaenal melaporkan notaris berinisial M.K. atas dugaan penipuan dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

Menurut Zaenal, hingga saat ini dirinya belum menerima informasi terbaru dari penyidik terkait perkembangan laporan tersebut, meskipun ia telah memenuhi seluruh permintaan keterangan serta menyerahkan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Saya sudah melaporkan kasus ini sejak Oktober tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut. Saya berharap laporan saya benar-benar ditindaklanjuti,” kata Zaenal.

Ia menjelaskan, persoalan ini berawal saat dirinya mendatangi kantor notaris di kawasan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 14 Juli 2022 untuk mengurus dokumen Akta Jual Beli tanah.

Dalam proses tersebut, Zaenal mengaku diminta menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp24,5 juta dengan janji dokumen akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, dokumen yang dimaksud tidak kunjung selesai.

Merasa dirugikan, Zaenal akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

“Saya hanya buruh harian. Uang Rp24 juta itu sangat berarti bagi saya. Saya berharap ada keadilan dan kasus ini tidak berhenti begitu saja,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik di Polrestabes Makassar yang menangani laporan itu hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, penyidik meminta pelapor untuk datang ke kantor guna membicarakan lebih lanjut perkembangan laporan yang dimaksud.

Lebih baru Lebih lama