Makassar, Mejahijau- Perkembangan teknologi dan media sosial hari ini telah mengubah cara kita berinteraksi. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, melintasi batas ruang dan waktu. Di satu sisi, ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, kemudahan ini juga membawa konsekuensi serius, terutama ketika digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah maraknya penyebaran informasi yang menyerang martabat dan nama baik seseorang. Ironisnya, hal ini sering terjadi sebelum suatu perkara mendapatkan kepastian hukum. Akibatnya, ruang digital berubah menjadi “ruang penghakiman” yang tidak jarang lebih kejam dari proses hukum itu sendiri.
Kita dapat melihat fenomena ini dalam kasus yang menimpa seorang pesepak bola profesional yang juga merupakan pemain tim nasional. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan kekasihnya di Polda Sulawesi Selatan. Namun, yang menjadi perhatian saya bukan hanya substansi kasusnya, melainkan bagaimana publik dan sebagian media meresponsnya.
Tanpa menunggu proses hukum berjalan secara tuntas, sejumlah oknum dengan mudah menyebarkan identitas lengkap beserta foto yang bersangkutan. Narasi yang dibangun pun cenderung menggiring opini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Ini adalah praktik yang berbahaya.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menjamin keadilan.
Ketika seseorang dihakimi di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak asasi sekaligus perusakan reputasi yang bisa berdampak jangka panjang. Tidak hanya karier yang terancam, tetapi juga kondisi psikologis individu yang bersangkutan.
Lebih jauh, tindakan menyebarkan informasi yang menyerang nama baik seseorang melalui media elektronik berpotensi melanggar hukum. Dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (4), perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Oleh karena itu, saya menilai penting bagi kita semua untuk menahan diri dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak semua informasi harus dibagikan, apalagi jika informasi tersebut belum terverifikasi dan berpotensi merugikan pihak lain.
Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi informasi yang bermanfaat, bukan alat untuk menghakimi. Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang digital tetap sehat, adil, dan beradab.
Pada akhirnya, menghormati asas praduga tak bersalah bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai masyarakat.
Oleh: Fritz Friedrich, S.H., CPM. (Advokat/Konsultan Hukum)
